Rabu, 11 Mei 2011

PP no 61 tahun 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 58
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANGUNDANG
NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau
diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik
lainnya sesuai dengan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
2. Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi
dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
3. Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian
atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
4. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau
jabatan tertentu pada Badan Publik.
5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
6. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang
mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Keterbukaan Informasi Publik.
7. Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon
Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan
Informasi Publik.
8. Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang
Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
9. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu
informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama
bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar
daripada membukanya atau sebaliknya.
10. Jangka Waktu Pengecualian adalah rentang waktu tertentu suatu Informasi yang
Dikecualikan tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
11. Ganti Rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata
atas beban Badan Publik Negara berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
karena adanya kerugian materiil yang diderita oleh penggugat.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
BAB II
PERTIMBANGAN TERTULIS KEBIJAKAN BADAN PUBLIK
Pasal 2
(1) Dalam hal ada permintaan Informasi Publik oleh Pemohon Informasi Publik, Badan Publik
wajib membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi
hak setiap Pemohon Informasi Publik.
(2) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPID atas
persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
(3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh setiap
Pemohon Informasi Publik.
BAB III
PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI DAN JANGKA WAKTU PENGECUALIAN
TERHADAP INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Bagian Kesatu
Pengklasifikasian Informasi
Pasal 3
(1) Pengklasifikasian Informasi ditetapkan oleh PPID di setiap Badan Publik berdasarkan
Pengujian Konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan
Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
(2) Penetapan Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Pengklasifikasian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dalam
bentuk surat penetapan klasifikasi.
(2) Surat penetapan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis klasifikasi Informasi yang Dikecualikan;
b. identitas pejabat PPID yang menetapkan;
c. Badan Publik, termasuk unit kerja pejabat yang menetapkan;
d. Jangka Waktu Pengecualian;
e. alasan pengecualian; dan
f. tempat dan tanggal penetapan.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
Pasal 5
(1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum ditetapkan
paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
(2) Jangka Waktu Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan jika
Informasi Publik tersebut telah dibuka dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk
umum.
Pasal 6
Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan
intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan pertahanan dan
keamanan negara.
(2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia ditetapkan
selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kekayaan alam Indonesia.
(3) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional ditetapkan
selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan ketahanan ekonomi nasional.
(4) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri
ditetapkan selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan kepentingan
hubungan luar negeri.
(5) Penentuan jangka waktu tertentu yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh pimpinan tertinggi Badan Publik yang
bersangkutan.
Pasal 8
(1) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan
isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jangka Waktu Pengecualian Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada
Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang ditetapkan
selama jangka waktu yang dibutuhkan untuk perlindungan rahasia pribadi seseorang.
(3) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuka jika:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Jangka Waktu Pengecualian memorandum atau surat-surat antar-Badan Publik atau intra-
Badan Publik yang berkaitan dengan Informasi yang Dikecualikan ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) PPID atas persetujuan pimpinan Badan Publik yang bersangkutan dapat mengubah
klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
(2) Pengubahan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan berdasarkan Pengujian Konsekuensi.
Pasal 11
(1) Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu Pengecualiannya menjadi
Informasi Publik yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik dengan penetapan
dari PPID.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
hari kerja sebelum berakhirnya Jangka Waktu Pengecualian.
(3) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan, Informasi
yang Dikecualikan menjadi Informasi Publik pada saat berakhirnya Jangka Waktu
Pengecualian.
BAB IV
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 12
(1) Pejabat yang dapat ditunjuk sebagai PPID di lingkungan Badan Publik Negara yang
berada di pusat dan di daerah merupakan pejabat yang membidangi Informasi Publik.
(2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh pimpinan setiap Badan Publik
Negara yang bersangkutan.
(3) PPID di lingkungan Badan Publik selain Badan Publik Negara ditunjuk oleh pimpinan
Badan Publik yang bersangkutan.
Pasal 13
(1) PPID dijabat oleh seseorang yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi
dan dokumentasi.
(2) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Badan
Publik yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Tugas dan Tanggung Jawab
Pasal 14
(1) PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam:
a. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
b. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
c. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
d. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
e. Pengujian Konsekuensi;
f. Pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
g. penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis Jangka Waktu
Pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses; dan
h. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi
hak setiap orang atas Informasi Publik.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas, PPID dibantu oleh pejabat fungsional di Badan Publik yang
bersangkutan.
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN GANTI RUGI OLEH
BADAN PUBLIK NEGARA DAN PEMBEBANAN PIDANA DENDA
Bagian Kesatu
Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara
Pasal 16
(1) Ganti rugi atas perbuatan Badan Publik Negara yang mengakibatkan adanya kerugian
materiil yang diderita oleh Penggugat dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan
ganti rugi pada Peradilan Tata Usaha Negara dengan ganti rugi paling banyak
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara jika terbukti terjadi kerugian materiil akibat adanya perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Badan Publik Negara.
(3) Ganti rugi yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
jumlahnya tetap dan tidak berubah sekalipun ada tenggang waktu antara tanggal
ditetapkannya putusan tersebut dengan waktu pembayaran ganti rugi.
Pasal 17
(1) Ganti rugi yang menjadi tanggung jawab Badan Publik dibebankan pada keuangan
Badan Publik yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam hal pembayaran ganti rugi tidak dapat dilaksanakan oleh Badan Publik Negara dalam
tahun anggaran yang sedang berjalan, pembayaran ganti rugi dimasukkan dan dilaksanakan
dalam tahun anggaran berikutnya.
Bagian Kedua
Pembebanan Pidana Denda
Pasal 19
(1) Pembayaran pidana denda bagi Badan Publik dibebankan pada keuangan Badan Publik
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pejabat
Publik dan tidak menjadi beban keuangan Badan Publik jika dapat dibuktikan tindakan
yang dilakukannya di luar tugas pokok dan fungsinya dengan melampaui wewenangnya
yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan Badan
Publik yang bersangkutan.
Pasal 20
Putusan pengadilan yang membebankan pidana denda kepada Badan Publik sebagai
badan Tata Usaha Negara tidak mengurangi hak negara untuk menjatuhkan sanksi
administratif terhadap Pejabat Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
(1) PPID harus sudah ditunjuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2) Dalam hal PPID belum ditunjuk, tugas dan tanggung jawab PPID dapat dilakukan oleh
unit atau dinas di bidang informasi, komunikasi, dan/atau kehumasan.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR.H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 99
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundangundangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Ttd,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
I. UMUM
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
merupakan rezim hukum baru yang mengusung prinsip transparansi dalam
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Undang-Undang tersebut tidak hanya mengatur keterbukaan informasi pada lembaga
negara saja, tetapi juga pada organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh
dananya bersumber dari dana publik, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, maupun
sumber luar negeri.
Untuk pengaturan lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan peraturan pemerintah yang
mengatur mengenai Jangka Waktu Pengecualian terhadap Informasi yang Dikecualikan
dan tata cara pembayaran Ganti Rugi oleh Badan Publik Negara. Namun, Peraturan
Pemerintah ini tidak hanya mengatur mengenai kedua hal tersebut, tetapi mengatur juga
mengenai pertimbangan tertulis kebijakan Badan Publik, Pengklasifikasian Informasi
yang Dikecualikan, kedudukan dan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,
dan pembebanan pidana denda.
Pengaturan tersebut diperlukan agar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan yang memberikan dasar hukum pendelegasian kewenangan
kepada pemerintah untuk mengatur hal-hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara tidak atas permintaan secara tegas dari suatu undang-undang.
Dalam pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik, seluruh jajaran pejabat publik harus
menjadi lebih transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada pelayanan rakyat
yang sebaik-baiknya karena pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik bukan sematamata
tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi saja, tetapi menjadi
tugasBadan Publik beserta seluruh sumber daya manusianya.
Dengan demikian pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat
mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi lebih
demokratis.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Pengklasifikasian Informasi” adalah Informasi Publik yang
Dikecualikan, antara lain yang terkait dengan proses penegakan hukum,
pertahanan dan keamanan negara, dan ketahanan ekonomi nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum”
yaitu informasi yang dapat:
1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang
mengetahui adanya tindak pidana;
3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan
dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
4. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hokum dan/atau
keluarganya; dan/atau
5. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak
hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai rahasia dagang, peraturan perundangundangan
mengenai paten, peraturan perundang-undangan mengenai larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan peraturan perundangundangan
mengenai dokumen perusahaan.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan
keamanan negara” adalah:
a. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan
dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan
dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;
b. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang
berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara
yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;
c. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam
penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana
pengembangannya;
d. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi
militer;
e. data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada
segala tindakan dan/atau indikasi Negara tersebut yang dapat membahayakan
kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait
kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut
sebagai rahasia atau sangat rahasia;
f. sistem persandian negara; dan/atau
g. sistem intelijen negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional”
adalah:
1. rencana awal pembelian dan penjualan mata uang nasional atau asing, saham
dan aset vital milik negara;
2. rencana awal perubahan nilai tukar, suku bunga, dan model operasi institusi
keuangan;
3. rencana awal perubahan suku bunga bank, pinjaman pemerintah, perubahan
pajak, tarif, atau pendapatan negara/daerah lainnya;
4. rencana awal penjualan atau pembelian tanah atau properti;
5. rencana awal investasi asing;
6. proses dan hasil pengawasan perbankan, asuransi, atau lembaga keuangan
lainnya; dan/atau
7. hal-hal yang berkaitan dengan proses pencetakan uang.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar
negeri” adalah:
1. posisi, daya tawar dan strategi yang akan dan telah diambil oleh negara dalam
hubungannya dengan negosiasi internasional;
2. korespondensi diplomatik antarnegara;
3. sistem komunikasi dan persandian yang dipergunakan dalam menjalankan
hubungan internasional; dan/atau
4. perlindungan dan pengamanan infrastruktur strategis Indonesia di luar negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan
kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi” adalah:
1. riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis
seseorang;
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan
rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan
satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi
dan peraturan perundang-undangan mengenai komisi pemberantasan tindak
pidana korupsi.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai kearsipan dan peraturan perundangundangan
mengenai dokumen perusahaan.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “mengubah klasifikasi informasi yang dikecualikan”
misalnya Informasi Publik yang semula diklasifikasikan sebagai Informasi yang
Dikecualikan berkaitan dengan proses penegakan hukum lalu klasifikasinya diubah
menjadi Informasi yang Dikecualikan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan
negara.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Penetapan dalam ketentuan ini dibuat dalam bentuk daftar informasi yang dapat
diakses berdasarkan permintaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “jumlahnya tetap dan tidak berubah” adalah bahwa
sekalipun terdapat tenggang waktu antara saat ditetapkannya putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi, hal itu tidak
mempengaruhi jumlah ganti rugi yang telah diputuskan oleh Hakim Tata Usaha
Negara. Dengan demikian, terhadap jumlah ganti rugi tersebut tidak dimungkinkan
untuk dimintakan bunga sebagai tambahan atas nilai ganti rugi.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai pembayaran ganti rugi dan tata cara
pelaksanaannya pada peradilan tata usaha negara.
Pasal 18
Apabila memungkinkan bagi Badan Publik Negara, pembayaran ganti rugi
dilaksanakan segera setelah diajukan permintaan pelaksanaan putusan Pengadilan
Tata Usaha Negara oleh pihak yang bersangkutan.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai keuangan negara dan peraturan
perundang-undangan mengenai pembayaran ganti rugi dan tata cara
pelaksanaannya pada peradilan tata usaha negara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundangundangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 20
Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” antara lain
peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5149

Tidak ada komentar:

Posting Komentar