Informasi Publik Pemerintah Kota Bandung
Rabu, 11 Mei 2011
JENIS INFORMASI (UU14/2008)
JENIS INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN
informasi yang wajib di sediakan dan di umumkan secara berkala:
-
-
-
informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:
-
-
-
informasi yang wajin tersedia setiap saat:
-
-
-
informasi yang dikecualikan
-
-
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar